kievskiy.org

PSHK: Secara Substansi, UU Cipta Kerja Semakin Persulit Tenaga Kerja Disabilitas

Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi beranggap Undang-Undang Cipta Kerja mendiskriminasi penyandang disabilitas.

"UU Cipta Kerja diskriminatif terhadap penyandang disabilitas," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram resmi STH @jentera yang diunggah pada Jumat 9 Oktober 2020.

Menurutnya, dalam proses pembahasan, kelompok penyandang disabilitas tidak dilibatkan.

Baca Juga: Banjir Permintaan Bahas UU Cipta Kerja hingga Undang Anggota DPR, Deddy Corbuzier Beri Jawaban

Informasi berupa siaran langsung di TV Parlemen pun menurutnya tidak aksesibel bagi seluruh penyandang disabilitas.

"Secara substansi, UU Cipta Kerja semakin mempersulit tenaga kerja disabilitas yaitu dengan menghilangkan pasal aksesbilitas dalam UU Bangunan Gedung," ungkapnya.

Bahkan ia beranggap, kondisi pekerja sebagai penyandang disabilitas bisa dijadikan dasar sebagai pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Ari Wibowo Sebut Mahasiswa Bertindak Anarkis Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja: Sungguh Memalukan

"Menjadikan kondisi disabilitas sebagai dasar pemutusan hubungan kerja, dan tidak berhasil memberikan jaminan kemudahan dalam sektor UMKM," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat