kievskiy.org

Ini Ormas Konghuchu Terbesar di Indonesia

Kelenteng Hok Tek Bio Ciamis berbenah menyongsong Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada Sabtu, 14 Januari 2023.Ratusan lampion warna merah dan berbagai pernak-pernik lainnya mulai dipasang. Kelenteng yang berusia lebih dari 250 tahun itu baru selesai direnovasi.
Kelenteng Hok Tek Bio Ciamis berbenah menyongsong Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada Sabtu, 14 Januari 2023.Ratusan lampion warna merah dan berbagai pernak-pernik lainnya mulai dipasang. Kelenteng yang berusia lebih dari 250 tahun itu baru selesai direnovasi. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso

PIKIRAN RAKYAT - Konghucu merupakan agama yang berasal dari Tiongkok. Mulanya, Konghucu hanya dianut dalam lingkungan kerajaan.

Seiring berjalannya waktu, agama tersebut dipelajari oleh rakyat biasa berkat Nabi Kong Zi/Kong Fu Tze. Ia mengembangkan ajaran Konghucu berdasarkan ajaran-ajaran kuno yang dipelajarinya.

Di Indonesia, Konghucu sudah masuk sejak lama. Berdasarkan catatan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), ada Taman Pendidikan Konghucu di Jakarta sejak 1729.

Meski begitu, penganut Konghucu harus melewati banyak lika-liku sebelum agamanya diakui secara resmi oleh pemerintah. Kini, Konghucu menjadi salah satu agama resmi di Indonesia sejak 2000.

Profil MATAKIN

Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia merupakan satu-satunya lembaga umat Konghucu yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. 

MATAKIN sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Berdirinya MATAKIN dihitung sejak 1923 dan HUT MATAKIN diperingati setiap 12 April.

Berdasarkan data dari situs #, majelis tersebut sudah tersebar di berbagai wilayah di Tanah Air.

Hingga saat ini, MATAKIN juga punya sejumlah organisasi di bawah naungan mereka, yakni Perempuan Konghucu Indonesia (PERKHIN) yang sudah berdiri sejak 2002, dan Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Agama Konghucu Indonesia (DPN PAKIN) yang sudah berdiri sejak 2008.

MATAKIN Usahakan Konghucu Jadi Agama Resmi

Konghucu baru diakui secara resmi pada 2000. Hal tersebut terjadi berkat presiden yang saat itu menjabat, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) merilis Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967.

Kemudian, pada era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri, Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat