kievskiy.org

Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kerugian Negara Bernilai Fantastis Itu Dipertanyakan

Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwan Yung alias Buyung (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa Kwan Yung alias Buyung (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan nilai kerugian negara senilai Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah dipertanyakan oleh kuasa hukum tersangka. Perkara itu merupakan dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kuasa hukum CV Venus Inti Perkasa (VIP), Andi Inovi mengatakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LKH) Nomor 7 tahun 2014 untuk menghitung kerugian negara riil dari perkara korupsi timah sebagai kekeliruan besar.

Sebab, hasil perhitungan nilai Rp271 triliun (perhitungan awal) merupakan kerugian ekologis dari kerusakan lingkungan. Sementara, pasal yang digunakan menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Padahal angka itu belakang berulang kali ditegaskan adalah kerugian ekologis, yang dipakai adalah peraturan Menteri Lingkungan Hidup, tapi untuk tindak pidana korupsi ini sudah salah kamar,” ucap Andi Inovi di Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

Empat Pejabat CV VIP Jadi Tersangka

Diketahui 4 dari 21 tersangka korupsi timah Rp300 triliun merupakan pejabat di CV VIP. Mereka adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

Dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, Andi Inovi mengatakan bahwa hal itu membuat opini publik berasumsi para tersangka layaknya penjahat kakap lantaran melakukan tindakan pidana.

Menurutnya, sebelum angka kerugian negara hasil perhitungan BPKP diumumkan pada 29 Mei, publik menerima informasi angka kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi. Nilai tersebut, lantas digunakan orang untuk berfantasi uang sebanyak itu digunakan untuk apa saja, sehingga membuat asumsi lalu memvisualisasikan kepada selebgrZam-selebgram tertentu.

“Bahasa sederhana saya seperti ini, bapak pakai aturan dalam FIFA untuk pertandingan tinju, ketika dipukul petinjunya jatuh, malah dikasih kartu merah kan itu yang terjadi," ujar Andi Inovi.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penerapan Permen LHK No 7/2014 dalam penindakan kasus korupsi timah, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat