kievskiy.org

Menteri PANRB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 se-Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. /Dok. Humas MenPANRB

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP). Di masing-masing MPP tersebut terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat. Dengan penambahan jumlah MPP baru tersebut, kini ada 206 MPP se-Indonesia.

“Yang patut kita syukuri, sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-Sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” ujar Anas dalam Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik di Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

Menteri Anas menegaskan, dengan hadirnya pusat pelayanan publik tersebut pemerintah daerah diminta agar mengedepankan fungsi pelayanan salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.

“Oleh karena itu harapan saya nanti Bapak bupati, Ibu bupati, Wali Kota lakukan survei setiap enam bulan minimal, melakukan survei kepada publik melalui lembaga survei apakah meningkat kepuasan rakyat dengan adanya MPP ini,” ujarnya.

Pastikan pelayanan publik berjalan baik

Untuk memastikan hal tersebut, Menteri Anas juga meminta agar jajaran di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB untuk melakukan survei dan turun langsung ke lapangan dan melihat indikator-indikator pelayanan publik berjalan dengan baik atau tidak.

“Maka jika Mal Pelayanan Publik telah diresmikan dan fungsi-fungsi pelayanan nanti Bapak/Ibu bupati kerjakan, tapi kepuasan publik kepada Bapak masih belum naik berarti ini ada sesuatu,” katanya.

Menteri Anas menyampaikan bahwa dirinya telah meninjau langsung beberapa MPP yang telah diresmikan secara online. Menteri Anas mendorong agar setiap daerah tetap memenuhi syarat-syarat dan indikator MPP.

“Sehingga dengan demikian yang kita resmikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan kami ke depan bisa berfungsi dengan baik,” katanya.

Sebagai informasi, dari hasil pemantauan kinerja MPP tahun 2023, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan MPP. Untuk itu, direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melibatkan berbagai instansi vertikal agar turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Apresiasi juga disampaikan oleh Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut kepada 15 kepala daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya. Diharapkan, MPP tersebut dapat memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat