kievskiy.org

KPK Tak Yakin Bisa Berantas Garong Uang Rakyat, Hubungan dengan Polri dan Kejagung Terlalu Buruk

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan bahwa koordinasi dan supervisi antara pihaknya dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berjalan dengan baik.

Menurutnya, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi hingga menghambat koordinasi. Terlebih lagi, koordinasi cenderung tertutup jika KPK menindak adanya oknum di lembaga-lembaga itu yang terjerat pencurian uang rakyat.

"Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi," ucap Alexander Marwata saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 1 Juli 2024.

Dia mengatakan bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses. Khususnya, jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tersebut, menurutnya menjadi lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi.

"Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi," kata Alexander Marwata.

Minta Bantuan Menkopolhukam

Untuk menangani hal itu, dia mengatakan bahwa KPK pada beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto guna mencermati masalah tersebut.

Dia pun meminta agar Menkopolhukam bisa memfasilitasi koordinasi antara tiga lembaga yang sama-sama menangani masalah korupsi. Dia meyakini, tidak akan ada sikap ego sektoral jika yang memfasilitasi koordinasi tersebut merupakan lembaga yang lebih tinggi.

"Akan tetapi, sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya, mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang, ego sektoral itu masih ada," tutur Alexander Marwata.

Senada dengan Alexander, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa koordinasi tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 serta nota perjanjian kerja sama antar lembaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat