kievskiy.org

Polemik PPDB 2024, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Penyimpangan Prosedur

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 26 murid dari tiga SD di Desa Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan gagal masuk ke SMPN 2 Pamanukan. Hal itu dikeluhkan orangtua karena lokasi mereka masih berada di satu desa yang sama, bahkan ada yang jarak rumahnya kurang dari 500 meter dari sekolah.

"Padahal, setiap tahun orangtua siswa selalu menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah tersebut, hanya tahun ini saja anak-anak kami ditolak bersekolah di SMPN 2 Pamanukan," kata salah seorang orangtua saat ditemui pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kejadian itu dilaporkan kepada Kepala Desa Pamanukan Hilir, Udin Jamaludin. Pengaduan warga ke kantor desa tersebut terekam dalam video yang beredar di dunia maya beberapa waktu lalu dan mendapatkan perhatian dari warganet.

Dalam laman resmi PPDB online SMPN 2 Pamanukan, kuota siswa baru pada tahun ajaran 2024/2025 berjumlah 192 siswa. Angka tersebut terdiri dari 29 siswa untuk Jalur Prestasi 48 siswa dari Jalur Afirmasi dan 115 siswa lainnya dari Jalur Zonasi.

Temuan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais mengumumkan hasil pengawasan sementara PPDB 2024 dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 5 Juli 2024.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais mengumumkan hasil pengawasan sementara PPDB 2024 dalam konferensi pers secara daring pada Jumat, 5 Juli 2024.

Sementara itu, penyimpangan prosedur mendominasi pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024. Kesimpulan itu berdasarkan hasil pengawasan sementara yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia seperti dijelaskan Anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais.

Khusus di wilayah Jawa Barat, keluhan masyarakat seputar aplikasi yang error dan pengawasan yang relatif minim. “Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini,” katanya.

Dalam keterangannya, ia menyebut dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur (51%). Separuhnya lagi, berkaitan dengan layanan yang tidak diberikan dengan baik (13%), tidak kompeten (12%) dan diskriminasi 11%.

Ombudsman juga mendapatkan laporan soal penundaan berlarut-larut (7%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa (2%). Selain itu, masyarakat juga mengadukan hasil PPDB yang tidak patut (2%) dan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara (2%).

Ia menjelaskan, substansi aduan didominasi tentang hasil pengumuman PPDB (22%). Kemudian, mengenai implementasi peraturan daerah tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB (16%), kecurangan prosedur (14%), dan berkas persyaratan pendaftaran (8%).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat