kievskiy.org

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia, Dosa-dosanya Diampuni Begitu Saja?

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. /Antara/Rivan Awal Lingga Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum," ucap Hakim Ketua, Andriansyah saat membacakan vonis di PN Stabat, Langkat, Sumatra Utara, Senin 8 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara ini dipulihkan.

Kasus yang menjerat Terbit Rencana Perangin Angin Angin berawal dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah pada 19 Januari 2022 Kerangkeng manusia ini disebutkan bakal digunakan untuk 'memenjarakan' pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Akan tetapi, Terbit Rencana Perangin-Angin mengklaim kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter yang terbagi dua kamar itu merupakan sel membina pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun, Polisi menyebut kerangkeng manusia dimaksud belum memiliki izin, dan Badan Narkotika Nasional menegaskan kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin tidak bisa disebut sebagai tempat rehabilitasi.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," kata Andriansyah.

Perlawanan Balik Kejari Langkat

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat Hendra Abdi Sinaga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

"JPU Kejari Langkat di di persidangan telah menyatakan kasasi," ujarnya.

Sebab, sebelumnya JPU telah menuntut terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti penjara enam bulan. Selain itu, pihaknya juga membebankan terdakwa membayar biaya restitusi untuk sebelas korban maupun ahli waris sebesar Rp2,3 miliar.

"JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana surat dakwaan keempat," tutur Hendra Abdi Sinaga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat