kievskiy.org

Bebasnya Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Masalah, PR Aparat Justru Bertambah

PIKIRAN RAKYAT - Bebasnya Pegi Setiawan dinilai belum menuntaskan masalah. Sebab, pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum justru bertambah.

Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat belum menuntaskan masalah dari perkara tersebut. Ada sejumlah permasalahan yang perlu dituntaskan usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan.

Salah satunya adalah saksi Aep yang dianggap memberikan keterangan palsu. Dia seharusnya diproses secara hukum.

"Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta," ucap Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya pada Senin 8 Juli 2024.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" ujarnya menambahkan.

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas. Dia boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, serta cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat 'menyalahgunakan' saksi dengan keunikan seperti Sudirman," tutur Reza Indragiri Amriel.

Patahnya Narasi Polda Jabar

Kemudian, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi Setiawan adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana. Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat