kievskiy.org

Ancaman Cambuk Bagi Pemain PUBG di Aceh, Ketua MPU: Sangat Layak Diberi Sanksi

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

PIKIRAN RAKYAT - Game PUBG di Aceh telah diberi label haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh sejak Juni 2019 lalu.

Adanya dampak negatif yang ditimbulkan dari game online PUBG menyebabkan fatwa tersebut dikeluarkan.

Selain itu, PUBG dianggap memuat konten kekerasan dalam peperangannya, sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap perilaku dan psikologis para pemain game terutama anak muda.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Terus Melonjak di India, Kasus di Asia Lebih dari 10 Juta Orang

Namun, hingga saat ini MPU sendiri belum menemukan sanksi yang tepat untuk menghukum masyarakat yang bermain game PUBG.

Namun, menanggapi hal tersebut Ketua MPU, Teungku Abdurrani memberi penegasan pada pelanggar fatwa haram game online PUBG.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Pemainnya Bisa Diberi Hukuman Cambuk, MPU Aceh Meminta MUI Dukung Fatwa Haram Game PUBG", Teungku Abdurrani menjelaskan konsekuensinya bagi pemain game PUBG di Aceh.

Baca Juga: Jumlah Tahanan di Palembang Membludak di Masa Pandemi, Kapolrestabes: akan Dititipkan

Teungku Abdurrani, Ketua MPU Aceh menegaskan, meski fatwa haram game daring PUBG atau sejenisnnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk, namun ia menyatakan Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘game haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat