kievskiy.org

Usai Disatroni Massa Akibat Dugaan Hina Agama Hindu, Anggota DPD Laporkan Penganiayaan

Situasi yang berujung ricuh saat massa bertemu Arya Wedakarna, Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2020.
Situasi yang berujung ricuh saat massa bertemu Arya Wedakarna, Denpasar, Rabu, 28 Oktober 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PIKIRAN RAKYAT - Polda Bali lakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (40), yang terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan di Denpasar, Kamis, 29 Oktober 2020 menyatakan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendatangi Polda Bali sehari sebelumnya sekitar pukul 14.00 wita.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP.

Baca Juga: Disambangi Menlu AS, Retno Marsudi Sebut Jokowi Ingin Amerika Jadi True Friend of Indonesia

Dodi, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara menjelaskan, laporan tersebut didasari atas kejadian pada Rabu siang, di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. 

Berdasarkan pernyataan pelapor bahwa saat itu pihaknya sudah bersedia untuk bertemu dengan perwakilan massa di lokasi kejadian.

"Sekitar pukul 12.20 Wita sekelompok massa sudah ada di depan gedung DPD RI Provinsi Bali dan melakukan orasi yang menyerang pribadi pelapor, kemudian tim protokol DPD bersama saksi dan aparat meminta pimpinan kelompok massa untuk mengirim perwakilan untuk bertemu dengan pelapor, namun permintaan ditolak dan meminta untuk ditemui langsung," kata Dodi menjelaskan keterangan pelapor.

 Baca Juga: Ikuti Prancis, Inggris Kirim Kapal Perang ke Laut Mediterania untuk Lawan Turki

Selanjutnya, Arya Wedakarna yang juga berperan sebagai pembina di Kampus Mahendradatta tersebut, bersedia keluar menemui massa dan mengundang kelompok massa untuk masuk ke gedung.

Namun permintaan pelapor itu ditolak. Dodi menjelaskan bahwa pelapor mengaku telah memerintahkan tim protokol dan pamdal DPD RI Provinsi Bali untuk membukakan pintu DPD RI agar masuk ke gedung untuk diajak dialog, namun ditolak oleh sekelompok massa. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat