PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, mempertanyakan status hukum Rizieq Shihab di Indonesia. Hal ini diungkapkan menyusul Imam Besar FPI itu akan tiba di Tanah Air hari ini Selasa, 10 November 2020.
Chudry menilai kasus hukum yang dituduhkan ke Rizieq tidak lantas batal hanya karena berada di negara lain. Rizieq kembali ke Indonesia setelah 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry di Jakarta pada Selasa, 10 November 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara News.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Aparat Tak Buat Pengamanan Khusus Kepulangan Habib Rizieq, Akses Bandara Kini Lumpuh
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Menurutnya, kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.