PIKIRAN RAKYAT - Polemik pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait minuman beralkohol (RUU Minol) masih terus bergulir.
Berdasarkan draf RUU Minol ini, terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, diproduksi, serta dikonsumsi.
Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.
Baca Juga: Polisi Patroli Jaga di Lingkungan Tempat Tinggal Nikita Mirzani dari Kamis Malam, Ini Alasannya
Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.
Minuman tradisional yang beralkohol juga ikut dilarang dalam Rancangan Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Perang Masa Depan, Militer Tiongkok Tingkatkan Kemampuan Tempur
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.