PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menerapkan mekanisme penanganan kasus Covid-19
pasca PON XX secara komprehensif yang meliputi keberangkatan dari Papua hingga kedatangan di daerah tujuan masing-masing.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, PON XX merupakan contoh pengelolaan perhelatan besar di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah tidak hanya mempersiapkan pra dan proses pelaksanaannya, namun juga mempersiapkan mekanisme penanganan kasus Covid-19 pasca PON XX," ujar Johnny.
Terkait 83 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per 11 Oktober 2021, menurut Menkominfo, hal ini merupakan bukti upaya skrining berjalan dengan baik. Terhadap mereka yang positif juga dilakukan karantina terpusat dan pelacakan penyebaran.
Baca Juga: Jawa Barat Buktikan Bukan 'Jago Kandang' di PON XX, Wali Kota Jayapura Beri Apresiasi
"Masyarakat tidak perlu khawatir, kasus Covid-19 pasca PON XX tertangani dengan baik," katanya.
Johnny memaparkan pemerintah memastikan hal itu dengan menerapkan mekanisme kepulangan peserta PON dengan aman. Mekanisme ini meliputi monitoring Covid-19 oleh Kemenkes dan Kemenhub hingga H+5. Peserta PON juga akan melalui tes RT-PCR sebelum keberangkatan dari Papua dan saat tiba di daerah tujuan.
Adapun, peserta PON yang positif Covid-19 akan melalui proses karantina terpusat selama 5 hari dan kembali menjalani tes RT-PCR pada hari ke-4 karantina. "Biaya tes dan karantina ditanggung Pemda dan Satgas Covid-19 daerah," ujarnya.
Menkominfo menambahkan, untuk pelaksanaan mekanisme itu, pemerintah segera memperbaiki SE Kasatgas Covid-19 No. 17/2021. Mekanisme ini berlaku mulai 12 Oktober 2021.