kievskiy.org

Pemerintah Antisipasi Penyebaran Kasus Covid-19 Usai PON XX Papua

Pertunjukan kembang api pada penutupan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 15 Oktober 2021. Jabar juara PON XX Papua.
Pertunjukan kembang api pada penutupan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 15 Oktober 2021. Jabar juara PON XX Papua. /Antara Foto/Nova Wahyudi ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menerapkan mekanisme penanganan kasus Covid-19
pasca PON XX secara komprehensif yang meliputi keberangkatan dari Papua hingga kedatangan di daerah tujuan masing-masing.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menerangkan, PON XX merupakan contoh pengelolaan perhelatan besar di masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah tidak hanya mempersiapkan pra dan proses pelaksanaannya, namun juga mempersiapkan mekanisme penanganan kasus Covid-19 pasca PON XX," ujar Johnny.

Terkait 83 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per 11 Oktober 2021, menurut Menkominfo, hal ini merupakan bukti upaya skrining berjalan dengan baik. Terhadap mereka yang positif juga dilakukan karantina terpusat dan pelacakan penyebaran.

Baca Juga: Jawa Barat Buktikan Bukan 'Jago Kandang' di PON XX, Wali Kota Jayapura Beri Apresiasi

"Masyarakat tidak perlu khawatir, kasus Covid-19 pasca PON XX tertangani dengan baik," katanya.

Johnny memaparkan pemerintah memastikan hal itu dengan menerapkan mekanisme kepulangan peserta PON dengan aman. Mekanisme ini meliputi monitoring Covid-19 oleh Kemenkes dan Kemenhub hingga H+5. Peserta PON juga akan melalui tes RT-PCR sebelum keberangkatan dari Papua dan saat tiba di daerah tujuan.

Adapun, peserta PON yang positif Covid-19 akan melalui proses karantina terpusat selama 5 hari dan kembali menjalani tes RT-PCR pada hari ke-4 karantina. "Biaya tes dan karantina ditanggung Pemda dan Satgas Covid-19 daerah," ujarnya.

Menkominfo menambahkan, untuk pelaksanaan mekanisme itu, pemerintah segera memperbaiki SE Kasatgas Covid-19 No. 17/2021. Mekanisme ini berlaku mulai 12 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat