PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan sudah resmi memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Aturan tersebut pasti akan diberlakukan sebab adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 13 Tahun 2021.
Meskipun sudah ada aturannya, pemerintah pun menyatakan bahwa untuk aktivitas mudik yang dilakukan selain tanggal 6-17 Mei 2021 tidak akan dikenakan sanksi.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Kasatpol PP Kabupaten Bogor: Tidak Miliki Izin dan Tak Patuh Prokes
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Adita menjelaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan untuk masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei 2021.
"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi dari pembatasan pergerakan.
"Karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua agar situas cepat kondusif dan pandemi bisa cepat dikendalikan," ujar Adita menjelaskan.
Secara tegas, Adita menjelaskan bahwa tidak ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan mudik di luar tanggal 6-17 Mei 2021.