kievskiy.org

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Waktu Pelaksana dan Syaratnya

Pajak kendaraan.
Pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Program Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hadir di DKI Jakarta pada Juli 2021.

Program ini hadir berkat adanya kebijakan Surat Keputusan No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 dari Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Setelah aturan disahkan pada 14 Juli 2021 yang lalu, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini sudah diberlakukan di daerah Ibu Kota.

Program ini akan dilangsungkan selama masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 diberlakukan.

Baca Juga: Ashanty Dinilai Mampu Tepis Pandangan Negatif Soal Ibu Tiri, Poppy Amalya: Ibarat Elang...

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resminya Bapenda DKI Jakarta, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor masi akan berlangsung hingga lima hari kedepan.

Kebijakan ini baru akan berakhir nanti pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Untuk programnya sendiri, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan dibagikan pada dua pihak.

Keduanya yang mendapat keringanan ialah masyarakat yang tak bisa bayar pajak karena PPKM Darurat 2021.

Baca Juga: Ashanty Dinilai Mampu Tepis Pandangan Negatif Soal Ibu Tiri, Poppy Amalya: Ibarat Elang...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat