kievskiy.org

Syarat Lengkap Perjalanan di Masa Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Dua Dokumen yang Wajib Dibawa

Sejumlah polisi memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu, 17 Juli 2021.
Sejumlah polisi memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu, 17 Juli 2021. /Antara Foto/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keterangan resmi soal syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM Level 4 2021.

Juru bicara dari Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa saat ini, tak ada aturan khusus yang mengatur bagaimana syarat perjalanan harus dipenuhi setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Aturan syarat perjalanan yang ada kini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karenanya, setiap perjalanan yang dilakukan saat ini, wajib membawa dua dokumen wajib yang harus disiapkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Jerinx SID Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Ungkap Alasannya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 26 Juli 2021, syarat perjalanan berdasarkan SE itu yaitu menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama.

Dokumen satu lagi yang harus dimiliki oleh para pelaku perjalanan adalah PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara dan vaksin setidaknya suntikan pertama.

Untuk transportasi selain angkutan udara diwajibkan PCR/antigen, sedangkan di kawasan aglomerasi masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.

“Bila nanti Satgas melakukan penyesuaian SE dan mengeluarkan ketentuan yang baru, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian lagi,” kata Adita menjelaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat