kievskiy.org

PPKM Level 3 Jakarta, Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap Kena Tilang di Jalan MH Thamrin

Polisi melakukan penindakan pada kendaraan terkait aturan ganjil genap di Jakarta
Polisi melakukan penindakan pada kendaraan terkait aturan ganjil genap di Jakarta /Pikiran Rakyat Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mulai melakukan penindakan kepada kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap di jalan M.H Thamrin Jakarta Pusat.

Aturan ini diberlakukan bertepatan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

David salah satu, pengendara yang terkena tilang ganjil genap mengaku lupa kalau hari ini merupakan tanggal ganjil.

"Saya kira udah tanggal 2. Saya jarang keluar soalnya. Kalau di rumah terus jadi lupa. Kita ikutin saja karena nggak sengaja," katanya saat ditemui di pos penyekatan pengendalian mobilitas Ganjil-Genap di Jalan M.H Thamrin, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga: Mobil Nasional Vietnam Siap Masuk dan 'Jajah' Pasar Indonesia, Esemka Apa Kabar?

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari ini pihaknya mulai menerapkan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap yang saat ini diberlakukan di tiga kawasan, yakni di Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Dia menyebutkan, penindakan yang dilakukan oleh kepolisian dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan tilang manual dan ETLE.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara etle lalu kita kirimkan," katanya.

Data itu kemudian kata dia akan disamakan dengan data yang diterima dari ETLE, sehingga dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat