PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang kebijakan PPnBM 100 persen sampai akhir tahun 2021.
Dari keterangan pemerintah, kebijakan ini diperpanjang sampai akhir Desember 2021.
Kebijakan ini dilakukan karena PPnBM 100 persen dianggap memacu konsumsi dari masyarakat kelas menengah.
"Pemerintah akan terus memperkuat berbagai dukungan dan stimulus yang selama ini telah direspon positif.
"Oleh masyarakat dan juga dunia usaha," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian keuangan, Febrio Kacaribu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 17 September 2021.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Diminta Bersabar di Lapas Sukamiskin Bandung, PK Ditolak MK
Perpanjangan diskon PPnBM 100 persen yang tadinya akan berakhir pada Agustus 2021 akan diperpanjang sampai Desember 2021.
Hal ini akan dilakukan berdasarkan keluarnya aturan PMK 120/PMK 010/2021.
Insentif PPnBM 100 persen akan dilakukan pada kendaran bermotor penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 CC.