PIKIRAN RAKYAT - Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas mengobrol sambil mengendarai motor atau mobil di jalan raya.
Selain membahayakan sesama pengguna jalan, aktivitas ini juga ternyata berpotensi kena denda hingga jumlah yang cukup besar.
Ternyata berdasarkan aturan yang dibuat oleh pemerintah, mengobrol sambil nyetir itu bisa menyebabkan kita kena denda hingga Rp750 ribu.
Tak usah kaget menanggapi hal itu, Chief Instructor JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting) Jusri Pulubuhu menyatakan kalau aturan denda bagi pengemudi yang keasyikan ngobrol itu sebenarnya sudah ada dari dulu.
Baca Juga: Rachel Vennya Disindir Satgas IDI Usai Kabur dari Karantina: Jangan Merasa Punya...
"Aturan itu tuh bukan aturan yang baru. Pengemudi yang mengobrol saat sedang mengemudikan kendaraannya kena denda itu sudah ada dari dulu.
"Karena tindakan seperti itu bisa membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain," ujar Jusri pada tim Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Jusri menyatakan ada alasannya mengapa aturan terseut dibuat oleh pemerintah.
Karena, mengemudi menurut Jusri adalah satu aktivitas yang memerlukan konsentrasi penuh ketika dilakukan.