kievskiy.org

Waspada Banjir Jakarta, Periksa Lagi Polis Asuransi Kendaraan Anda

ILUSTRASI banjir. Tiga hari berturut-turut hujan lebat bisa turun di 22 provinsi.
ILUSTRASI banjir. Tiga hari berturut-turut hujan lebat bisa turun di 22 provinsi. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki akhir tahun, sejumlah wilayah di Indonesia mulai memasuki musim penghujan, termasuk Jakarta. Hal in ditambah dengan adanya fenomena La Nina yang membuat hujan deras dengan waktu yang lama.

Hal ini sudah sesuai dengan prediksi yang disampaikan BMKG (Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika) yang menyebutkan Fenomena La Nina di sejumlah wilayah di Indonesia akan terjadi hingga Februari 2022.

Sehubungan dengan adanya musim penghujan seperti yang sudah terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, maka salah satu musibah yang tidak diantisipasi adalah dampak Hidrometeorologi, termasuk di antaranya banjir.

Di DKI Jakarta sendiri, saat ini sejumlah kawasan sudah mulai mengalami banjir akibat hujan deras yang menyebabkan air meluap dari sejumlah sungai yang melintas.

Baca Juga: Ria Ricis Tidak akan Mengundang Mantan ke Acara Pernikahan, Oki Setiana Dewi: Kita Mohon Maaf

Fenomena banjir ini tidak hanya menghambat aktivitas kita sehari-hari, namun juga akan menganggu jenis kendaraan yang kita miliki.

Bagi anda yang tidak ingin mengeluarkan biaya yang menambah biaya pengeluaran sehari-hari karena kendaraan anda terkena banjir, maka asuransi menjadi salah satu jawabannya.

Kepala Komunikasi dan Manajemen Layanan Pelanggan Asuransi Astra Launrentius Iwan Pranoto menyebutkan, apabila anda sudah memiliki asuransi jaminan banjir, maka anda tidak perlu menerabas banjir yang menggenangi jalanan di ibu kota.

Iwan menyebut, apabila kendaraan anda terjebak banjir maka yang pertama yang perlu anda lakukan adalah menghubungi APM (Agen Pemegang Merek).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat