kievskiy.org

Polisi Tegur Bengkel Motor di Jakarta yang Jual dan Sediakan Jasa Knalpot Bising

pengujian tingkat kebisingan knalpot yang dilakukan tim Polda Metro Jaya
pengujian tingkat kebisingan knalpot yang dilakukan tim Polda Metro Jaya /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan knalpot bising menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.

Salah satu upaya untuk menekan maraknya penggunaan knalpot bising, polisi memberikan teguram kepada pemilik bengkel untuk tidak menyediakan jasa ganti knalpot bising.

"Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan himbauan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat, 18 November 2021.

Argo berujar, sejauh ini belum ada sanksi khusus bagi bengkel yang menjual maupun menyediakan jasa pasang knalpot bising.

Baca Juga: Seorang Insinyur Palestina di Penjara Israel Akhiri 103 Hari Mogok Makan

Sejauh ini sanksi hanya bisa diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan perizinan bengkel-bengkel tersebut.

"Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," ujarnya.

Selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 kata Argo, sebanyak 5.470 kendaraan ditindak lantaran melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 1.010 kendaraan diberikan sanksi berupa tilang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat