kievskiy.org

Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Mulai Siapkan Aturan Posko Vaksin Covid-19

Satgas Covid-19 mengatakan, Izin aktivitas di bulan Ramadhan dan Lebaran seperti mudik akan ditentukan oleh level PPKM di Indonesia.
Satgas Covid-19 mengatakan, Izin aktivitas di bulan Ramadhan dan Lebaran seperti mudik akan ditentukan oleh level PPKM di Indonesia. /Antara/ Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Setelah dilarang dua tahun terakhir, masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian soal aktivitas mudik di tahun 2022.

Lewat keterangan resminya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik dengan beberapa syarat.

Syarat yang ditekankan adalah masyarakat yang boleh mudik harus sudah menjalani vaksin Covid-19 dosis lengkap dan juga melakukan booster (suntik vaksin dosis ketiga).

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menyiapkan beberapa tindakan agar masyarakat tahun ini bisa menjalani aktivitas mudik dengan aman.

Baca Juga: Adu Spesifikasi All New Honda HR-V VS Hyundai Creta, Siapa Lebih Baik?

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan akan ada aturan khusus terkait mudik masyarakat di tahun 2022.

Diterbitkan melalui Surat Edaran (SE), Kemenhub akan membuat petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik itu untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

Tak hanya itu, Adita juga menyatakan Kemenhub akan menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung masyarakat dalam melakukan vaksinasi Covid-19 sebelum melakukan aktivitas mudik.

Kebijakan diwujudkan dengan pembangunan posko-posko vaksin Covid-19 yang segera disiapkan oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat