kievskiy.org

Bukannya Ditilang, Pemudik yang Langgar Aturan Lalu Lintas Justru Diberikan 'Janur Kuning'?

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

ditilan

PIKIRAN RAKYAT - Polisi di berbagai daerah menyiapkan kebijakan spesial untuk kawal pemudik yang akan mudik ke kampung halamannya.

Salah satu yang mungkin paling unik dilakukan oleh Polda Jawa Timur pada musim mudik dan hari raya Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Para pemudik yang melanggar aturan tak akan diberikan surat tilang atas pelanggaran mereka.

Sebaliknya, para pelanggar ini malah akan diberikan janur kuning jika ketahuan melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Mandalika Racing Team Dikejar Hutang, Sponsor Menjerit hingga Lapor ke Jokowi

"Dengan serangan janur kuning pada yang tidak tertib, anggota kami akan menyapa dan memberikan janur kuning," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latief Usman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Senin, 2 Mei 2022.

Ada tujuannya mengapa janur kuning ini diberikan pada pemudik yang langgar aturan lalu lintas.

Hal tersebut dilakukan agar polisi bisa menandai pelanggar yang telah melanggar lalu lintas lainnya.

Selain itu janur kuning ini juga bisa menjadi tanda agar para pengendara lain waspada terhadap pemudik yang melanggar ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat