kievskiy.org

Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Jangan Lakukan Hal Berikut Agar Tidak Terkena Tilang

Selama 14 hari ke depan, simak 8 hal berikut agar tidak terkena tilang Operasi Patuh 2022, yang dimulai hari ini.
Selama 14 hari ke depan, simak 8 hal berikut agar tidak terkena tilang Operasi Patuh 2022, yang dimulai hari ini. /tribratanews.polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan Operasi Patuh 2022 memiliki dua tujuan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Tertib dan disiplin berlalu lintas itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya dalam keterangannya usai usai acara latihan pra-Operasi Patuh 2022 di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Selama Operasi Patuh 2022 digelar, dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual.

Baca Juga: Avanza Terbakar di Majalengka Tewaskan 3 Orang, Diduga Sopir Mengantuk

"Tilang (dilakukan), baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ucapnya.

Eddy menyampaikan Operasi Patuh 22 akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan dua cara tilang.

Adapun jenis tilang yang akan diberlakukan Korlantas Polri selama operasi digelar di antaranya tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, dan penindakan teguran.

Oleh karena itu, Eddy meminta masyarakat untuk mempersiapkan berbagai kelengkapan berkendara baik fisik maupun surat-surat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat