kievskiy.org

Viral Modus Pom Bensin Kurangi BBM dengan Remote Control, Pelaku Raup Rp7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan praktik kecurangan perdagangan BBM di SPBU Kota Banten yang kurangi bensin dengan remote control.
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan praktik kecurangan perdagangan BBM di SPBU Kota Banten yang kurangi bensin dengan remote control. /Dok. Polda Banten



PIKIRAN RAKYAT - Kembali viral modus kecurangan pom bensin yang merugikan masyarakat pada Juni 2022.

Dalam kecurangan kali ini, Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan praktik kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU Kota Banten.

Dua SPBU ini diduga mengurangi jumlah BBM yang masuk ke dalam kendaraan sehingga bisa mendapatkan keuntungan.

Tak tanggung-tanggung, akibat kecurangan tersebut, pihak pom bensin mendapatkan keuntungan hingga Rp7 miliar.

Baca Juga: Aksi Prajuritnya Selamatkan Bayi Terkunci di Mobil Viral, Kadispenad Minta Maaf: Bukan Sengaja Memviralkan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 21 Juni 2022, kecurangan ini dilakukan oleh pom bensin SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.

"Polda Banten telah berhasil mengungkapkan kecurangan perdagangan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten pada Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

Modus kecurangan dilakukan dengan mengakali alat pengisian BBM yang digunakan.

Oknum pom bensin memodifikasi mesin dispenser SPBU dengan cara menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Viral Aksi Heroik Prajurit TNI Pecahkan Kaca Demi Selamatkan Bayi Terkunci di Mobil, Terungkap Kronologinya

Kemudian saat dilakukan pengecekan benar adanya alat itu mengurangi jumlah BBM yang masuk ke dalam mobil.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, Solar dilakukan oleh petugas yang melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi menggunakan remote control," kata Shinto kembali.

Atas kasus ini, dua orang pelaku diamankan pihak kepolisian yakni BP (68) sebagai manajer pom bensin dan FT (61) selaku pemilik tempat usaha.

Modus kecurangan ini ternyata sudah berjalan selama 6 tahun terhitung 2016-2022 kemarin.

Setiap harinya, pom bensin tersebut bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp4-5 juta.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan mencapai Rp7 miliar," ucap Kasubdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menjelaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat