kievskiy.org

22 Nama Jalan di DKI Jakarta Berubah, Simak Cara Ganti Alamat STNK Serta Rincian Biayanya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengganti 22 nama jalan di Jakarta.  Penggantian ini sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan.

Terkait hal tersebut, banyak masyarakat yang takut dengan data administrasi karena jalan sudah diganti.

Salah satunya penggantian nama jalan juga wajib untuk mengganti alamat domisili pada berbagai dokumen, salah satunya STNK.

Tetapi jangan khawatir, mengganti alamat domisili di STNK bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id pada Selasa, 28 Juni 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan pengajuan ganti STNK.

Baca Juga: Nathalie Holscher Mengaku Sudah Keluar dari Rumah Sule, Buntut Cekcok dengan Putri Delina

Pertama syaratnya adalah mengisi formulir dan data terlebih dahulu.

Jika penggantian dilakukan perseorangan maka dapat dilampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader.

Bagi yang tak bisa melampirkan surat itu, cukup membuat Surat Kuasa dengan materai. Setalah kebutuhan di atas dipenuhi, Anda dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Jika badan hukum, maka dapat dilampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat