kievskiy.org

Masyarakat Bandung Bebas Denda Pajak Mobil dan Motor mulai Juli 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun.
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi masyarakat Kota Bandung yang belum membayar pajak mobil dan motor.

Pasalnya, pada Juli 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, maka masyarakat kota Bandung bisa menghindari kewajiban membayar denda keterlambatan pembayaran pajak mobil dan motor mereka.

Denda pajak mobil dan motor akan dihapuskan dan masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajak tahun terhitungnya saja.

Baca Juga: Aktor Asal Kanada Mengaku Lihat Benda Mirip UFO: Dekat Los Angeles

Bagaimana caranya untuk masyarakat Bandung menghindari kewajiban membayar denda pajak dan mobil motor ini?

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, program bebas denda pajak mobil dan motor di kota Bandung berlaku sejak 1 Juli 2022 kemarin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2022.

Untuk programnya sendiri, ada berbagai keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat