kievskiy.org

Pemerintah Bikin Aturan Baru: Nunggak Pajak 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus!

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar bagi Anda yang suka menunda-nunda dan nunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda.

Pasalnya, mulai saat ini, pemerintah akan segera menghapus data kendaraan yang masih nunggak pajak.

Rencananya nanti, pemerintah akan membuat aturan baru di mana pemilik kendaraan yang masih nunggak pajak selama 2 tahun, maka data kendaraannya akan dihapus.

Humas Jasa Raharja, Panji menyatakan saat ini aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak sedang digodok oleh pemerintah.

Baca Juga: Pelatih Chelsea Thomas Tuchel Sebut Kesal Terhadap Barcelona, Hal Ini yang Jadi Penyebabnya

Dalam keterangan resmi Jasa Raharja pada Kamis, 21 Juli 2022, dijelaskan bahwa memang belum diketahui secara pasti kapan aturan ini akan diberlakukan.

Tetapi, Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, patokannya adalah data STNK yang mati dua tahun," kata Panji.

Kendaraan yang pajaknya sudah mati selama lebih dari 2 tahun, akan langsung dihapus datanya dari pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat