PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memastikan harga BBM jenis Pertamax takkan mengalami kenaikan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tarif dalam keterangan resminya pada Rabu, 28 Juli 2022.
Menurut Arifin, pemerintah saat ini sudah menyiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pembelian BBM bersubsidi yang akan rampung pada Agustus 2022.
Tapi, di dalam revisi tersebut tak dijelaskan adanya kewajiban pendataan atau kenaikan harga Pertamax pada tahun 2022.
Baca Juga: Kekasih Brigadir J Minta Perlindungan Polisi, Ada Apa?
Dalam pernyataan resminya, Arifin menyatakan ada pengecualian aturan pembatasan dan penaikan terhadap harga BBM jenis Pertamax.
Menurut Arifin, pemerintah masih akan mempertahankan harga jual Pertamax meskipun akan ada pembatasan untuk pembelian Pertalite dan Solar.
"Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita berusaha memahami daya beli masyarakat," tuturnya.
"Untuk sementara ini memang masih akan dipertahankan (harga Pertamax). Tapi kita lihat saja perkembangannya," ucap Arifin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 29 Juli 2022.