kievskiy.org

Lokasi SIM Keliling dan Gerai SIM Hari ini, Rabu 24 Juni 2020 di Wilayah DKI Jakarta

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya di Satpas, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga dapat dilakukan dibeberapa lokasi.

Seperti di layanan SIM keliling serta gerai SIM yang ada di beberapa mall yang ada di DKI Jakarta.

Untuk hari ini, lokasi layanan SIM keliling di wilayah DKI Jakarta berada di lima lokasi yang tersebar di seluruh Jakarta. Yakni di :

Baca Juga : Jangan Sampai Tertipu, Simak 5 Tips Beli Mobil Secara Online

Jakarta Timur : Masjid AT-Tin TMII.

Jakarta Utara : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Satpas SIM Daan Mogot

Jakarta Pusat : ITC Cempaka Mas

Untuk waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Baca Juga : 

Sedangkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Dan untuk layanan Gerai SIM di Jakarta, hari ini berada di 8 lokasi. Yakni di :

1. Unit Gerai SIM Gandaria City buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB

Baca Juga : Kendaraan Lama Tak Digunakan, Ternyata Bisa Menurunkan Kualitas Pelumas

2. Unit Gerai SIM Artha Gading buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB

3. Unit Gerai SIM Pluit Village buka jam 12.00 WIB-18.00 WIB

4. Unit Gerai Lippo Puri buka jam 10.00 WIB-16.00 WIB

5. Unit Gerai SIM Taman Palem buka jam 08.00 WIB-12.00 WIB

6. Unit Gerai Blok M Square bukan jam 10.00 WIB-14.00 WIB

7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka jam 08.00 WIB-15.00 WIB

8. Unit Gerai Tamini Square buka jam 11.00 WIB-19.00 WIB.

Baca Juga : Serupa Xpander, Nissan Juga Umumkan Recall Ribuan Unit Livina

Untuk layanan SIM di gerai mall jumlah pemohon di batasi.

Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dia menyebut pelayanan SIM di gerai yang ada di mall akan menyesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu.

"100-150 per hari, tergantung kapasitas ruang tunggu," ujar Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga : DFSK Berencana Lakukan Efisiensi Karyawan, Efek Covid-19

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.
***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat