kievskiy.org

Aturan Baru SIM Gunakan Sistem Poin, Sering Melanggar Siap-siap Dicabut Permanen

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian mengeluarkan aturan terbaru mengenai penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada November 2022.

SIM yang jadi dokumen wajib pengguna lalu lintas baik itu mobil ataupun motor, kini menggunakan sistem akumulasi poin.

Akumulasi poin tersebut akan menjadi tolak ukur pihak polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan jika sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran dalam poinnya, SIM yang dimiliki pengguna lalu lintas bisa saja dicabut.

Baca Juga: Profil Francesco Bagnaia Juara MotoGP 2022: Anak Didik Valentino Rossi, Mulai Balap Umur 6 Tahun

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 soal penerbitan dan penandaan SIM.

Dalam aturan dijelaskan mengenai sistem poin yang diberikan pada pengendara hingga pemberian sanksi maksimal berupa pencabutan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menyatakan aturan sebenarnya sudah berlaku.

Tetapi kini masih bakal dalam tahap sosialisasi yang dilakukan kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat