kievskiy.org

Mobil Terbakar Seperti Via Vallen Apa Bisa Diklaim Asuransi, Berikut Jawabannya?

Kondisi mobil Alphard Via Vallen usai terbakar.*/
Kondisi mobil Alphard Via Vallen usai terbakar.*/ /Instastory @viavallen Instastory @viavallen

PIKIRAN RAKYAT - Via Vallen mengalami nasib nahas. Mobil mewah miliknya ludes terbakar api pada pagi dini hari tadi, Selasa, 30 Juni 2020.

Mobil Toyota Alphard tersebut dikabarkan Via Vallen dibakar dengan sengaja oleh orang tidak dikenal.

Dan saat ini, Via Vallen menyatakan bila orang yang melakukan pembakaran mobilnya tersebut telah diamakankan pihak kepolisian.

Baca Juga : Mobil Toyota Alphard Via Vallen Diduga Dibakar Orang, Pelaku Berhasil Diamankan

Lantas pertanyaannya, apakah mobil yang dibakar orang seperti yang dialami oleh Via Vallen dapat di cover asuransi?

Hal ini dijawab Senior VP Communication & Service Management Asuransi Astra (Garda oto) Laurentius Iwan saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com hari ini, Selasa, 30 Juni 2020.

Ia menyatakan, mobil yang terbakar bisa diklaim oleh pihak asuransi. Namun tergantung pada jenis asuransi apa yang digunakan.

Baca Juga : 5 Pabrikan Mobil yang Juga Jual Sepeda, Harganya Bikin Melongo Tembus Ratusan Juta

"Penggantian tentunya berdasarkan jenis pertanggungan. Kalau pemilik menggunakan Total Loss Only (TLO), artinya penggantian atas klaim jika biaya perbaikan di atas 75% dari pertanggungan atau harga mobil saat kejadian," terang Iwan.

Iwan memberi contoh, bila mobil terbakar, kemudian dilakukan perbaikan dan biaya perbaikannya di bawah 75 dari harga mobil, maka klaim ditolak.

Sedangkan bila pengguna menggunakan jenis asuransi adalah comprehensive, maka kemungkinan bisa di cover.

Baca Juga : Raffi Ahmad Review Mobil Listrik Porsche Bersama Ketua MPR, Nagita : Selesain Dulu Rumah Aku!

"Ini jenis partial loss. Jadi kebaret aja bisa dicover," tambahnya.

Dan untuk nilai pergantian, Iwan menyatakan menyatakan terdapat dua jenis, yakni bisa diperbaiki dan juga bisa diganti. Hal ini tergantung dari kondisi dan survai yang dilakukan.

"Kalo biaya perbaikan di atas 75% harga mobil, maka ini total loss, dan nanti diganti dengan dana," pungkas Irwan.

Sementara aturan terkait kerusakan mobil terbakar di atur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I pasal 1.4 terkait Risiko yang Dijamin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat