kievskiy.org

Menperin Beri Bocoran Syarat Mobil Listrik yang Dapat Subsidi, Harga Jadi Patokan?

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik.
Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. /Reuters/Toby Melville

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ungkap syarat mengenai mobil listrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyinggung bahwa mobil listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah agar bisa terbeli oleh masyarakat luas.

Untuk subsidinya, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk tiap mobil listrik yang dibeli masyarakat.

Tetapi, kini Menperin menyebutkan syarat mobil listrik mendapatkan subsidi adalah mobil listrik dengan harga di bawah Rp800 juta.

Baca Juga: Gebrak Pasar! Yamaha Luncurkan Motor Listrik Besok, Simak Bocoran Spesifikasinya

Dalam keterangan resminya, Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku sedang menghitung harga mobil listrik yang kemungkinan akan kena insentif.

"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta," ujar Menperin.

"Ini bisa saja (berlaku). Tapi masih belum final," tuturnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 29 Desember 2022.

Menurut Menperin, skema pemberian subsidi mobil listrik bukan hal yang mudah untuk diputuskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat