kievskiy.org

Motor dan Mobil Listrik Bakal Bebas Pajak, Simak Ketentuan Aturannya

PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan 3 motor listrik di IMOS 2022.
PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan 3 motor listrik di IMOS 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Raider Satria Paulus

PIKIRAN RAKYAT - Motor dan mobil listrik kini bisa jadi salah satu pilihan transportasi. Hal ini setidaknya ditunjukkan oleh penjualan kendaraan ramah lingkungan tersebut yang mengalami lonjakan signifikan di tahun 2022.

Perlu diketahui ada berbagai sebab mengapa motor dan mobil listrik ini mulai laku di pasaran. Salah satunya karena adanya insentif dari masyarakat.

Tak banyak yang tahu bahwa ternyata motor dan mobil listrik ternyata bebas pajak. Kedua jenis electric vehicle (EV) ini tak perlu membayar pajak sama seperti kendaraan konvensional lainnya.

Aturan dari motor dan mobil listrik bebas pajak pun sudah dijelaskan dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti apa detail lengkapnya?

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Bologna di Coppa Italia: Preview, Kondisi Tim, Taktik, Susunan Pemain, dan Head To Head

Ketentuan mengenai motor dan mobil listrik bebas pajak dibahas oleh akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di @ditjenpk pada Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut akun tersebut, ketentuan dari kendaraan EV baik motor dan mobil listrik dibahas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ada dua ketentuan yang membahas bahwa motor dan mobil listrik bebas pajak. Yaitu Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Bunyi Aturan

"Termasuk objek, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keringanan pajak berupa pengurangan beasara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar 20-30 persen dari DPP yang seharusnya (2020) dan 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022)," ucap keterangan di aturan UU PDRD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat