kievskiy.org

Motor Jadi Bodong Bila Tidak Bayar Pajak 2 Tahun, Simak Aturan Lengkapnya

Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tidak membayar pajak yang ditujukan agar data kendaraan valid dan dapat digunakan pemerintah untuk mengambil kebijakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa. /RAISAN AL FARISI ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polisi berencana memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan. Data kendaraan yang dihapus jika pemilik tak membayarkan pajak kendaraan selama 2 tahun.

Kebijakan ini rencananya diberlakukan tahun 2023. Tetapi sebenarnya aturannya sudah ada sejak 2009, tepatnya pada Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kendaraan pajaknya mati 2 tahun, polisi bisa menghapus data kendaraan yang terdaftar pada sistem. Jika sudah dihapus, maka kendaraan tak bisa diregistrasi kembali dan berubah jadi bodong.

Tapi jangan khawatir. Ternyata polisi takkan langsung menghapus data kendaraan jika pajak sudah mati 2 tahun. Ada ketentuan dahulu sebelum data kendaraan benar-benar dilenyapkan.

Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Restu Keluarga Jadi Sorotan

Ketentuan penghapusan data kendaraan ini dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregdident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan memang takkan langsung dihapus.

Untuk prosesnya, jika sudah memasuki 2 tahun, maka petugas akan mengirim peringatan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak ini. Mereka akan mengirim surat peringatan pertama (SP1).

Setelah SP1 keluar, polisi akan memberikan waktu tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajaknya. Masyarakat juga wajib memperbaharui STNK yang dimiliki.

Tetapi, jika tidak diindahkan, maka polisi akan kembali mengirimkan SP2 kepada pemilik kendaraan. Masa waktu berlaku SP2 ini adalah selamat satu bulan.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • polisi

  • pajak

  • STNK

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Jorge Martin Ingin Setim dengan Marc Marquez: Hal Itu Pasti akan Brutal!

  • Alex Marquez: Saya Tidak Pernah Senang dengan Motor Honda!

  • Cara Menghitung Simulasi Kredit Mobil Baru, Cari Informasi Cicilan Paling Murah

  • Bos Pramac Ducati Gino Borsoi: Kami Takkan Bergabung dengan Yamaha!

  • Tabel Simulasi Kredit Suzuki Jimny 5 Pintu DP 20 Persen, Berapa Cicilan per Bulannya?

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal

  • Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah

  • Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon

  • Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon

  • Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1

  • Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong

  • Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat

  • Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan

  • Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat

  • Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon

  • Kabar Daerah

  • Tidak Ada Korban Jiwa..! Truk Bermuatan Tebu Terbalik di Kota Malang

  • Telusur kuliner khas Bulukumba: Resep asli barobbo yang paling enak

  • Polda Jawa Barat 'Gigit Jari' Dituntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Kasus Pegi Setiawan

  • Percepat Perizinan SLF, sesuai UU Cipta Kerja…! Tim Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Survei RS Permata Bunda

  • Prajurit Korps Marinir TNI AL Tunjukkan Kualitas dengan Menembak Sniper

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat