PIKIRAN RAKYAT - Polisi berencana memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan. Data kendaraan yang dihapus jika pemilik tak membayarkan pajak kendaraan selama 2 tahun.
Kebijakan ini rencananya diberlakukan tahun 2023. Tetapi sebenarnya aturannya sudah ada sejak 2009, tepatnya pada Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika kendaraan pajaknya mati 2 tahun, polisi bisa menghapus data kendaraan yang terdaftar pada sistem. Jika sudah dihapus, maka kendaraan tak bisa diregistrasi kembali dan berubah jadi bodong.
Tapi jangan khawatir. Ternyata polisi takkan langsung menghapus data kendaraan jika pajak sudah mati 2 tahun. Ada ketentuan dahulu sebelum data kendaraan benar-benar dilenyapkan.
Baca Juga: 6 Fakta Pernikahan Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders, Restu Keluarga Jadi Sorotan
Ketentuan penghapusan data kendaraan ini dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregdident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus. Ia menjelaskan penghapusan data kendaraan memang takkan langsung dihapus.
Untuk prosesnya, jika sudah memasuki 2 tahun, maka petugas akan mengirim peringatan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak ini. Mereka akan mengirim surat peringatan pertama (SP1).
Setelah SP1 keluar, polisi akan memberikan waktu tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajaknya. Masyarakat juga wajib memperbaharui STNK yang dimiliki.
Tetapi, jika tidak diindahkan, maka polisi akan kembali mengirimkan SP2 kepada pemilik kendaraan. Masa waktu berlaku SP2 ini adalah selamat satu bulan.