kievskiy.org

Daftar Mobil yang Terancam Tidak Bisa Isi BBM Pertalite, Ada Toyota dan Mitsubishi

Petugas mengisi BBM kendaraan roda empat di SPBU Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Senin 19 Desember 2022.
Petugas mengisi BBM kendaraan roda empat di SPBU Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Aji Styawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah nampaknya akan segera memberlakukan peraturan pembatasan pembelian BBM dalam waktu dekat. Hal ini terwujud dari adanya aturan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

Aturan tersebut membahas siapa konsumen/masyarakat yang berhak mendapatkan BBM jenis Pertalite. Ke depannya aturan ini akan dibuat jadi lebih ketat lagi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan Pertalite nantinya hanya bisa dinikmati oleh segelintir kendaraan yang sudah memenuhi aturan dan syarat pemerintah.

"Isu dari Perpres sendiri di dalamnya dijelaskan betul mengenai kriteria, dari CC sekian, jenis sekian, dan itu akan juga masuk di dalamnya," ujar Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara Progam TNI AL di Pulau Untung Jawa

Hingga saat ini pemerintah memang masih belum membeberkan secara jelas kriteria dari mobil apa saja yang boleh menggunakan Pertalite. Aturan tersebut akan dibuat oleh Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Tetapi beberapa waktu lalu muncul kriteria kendaraan yang tak boleh mengisi BBM jenis Pertalite. Salah satunya melihat dari kapasitas isi mesin.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman pernah menyatakan syarat kendaraan yang masih boleh isi BBM jenis Pertalite pada 2022 lalu.

Menurutnya, hanya mobil dengan mesin maksimnal 1.500 CC saja yang masih boleh mengisi BBM subsidi Pertalite.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat