kievskiy.org

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tilang, Denda hingga Rp500.000

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan aturan mengenai uji emisi di DKI Jakarta. Rencananya, dalam waktu dekat, para pelanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta. Mereka akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Hal ini mengacu pada aturan pemerintah. Salah satunya Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bikin Netizen Terkejut! Alan Walker Sambangi Rumah Raffi Ahmad, Injak Mobil Harga Miliaran

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resminya, Senin, 5 Juni 2023.

Asep menyebutkan besaran denda tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut. Tilangnya akan berkisar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Tilang Rp250.000 akan berlaku bagi pelanggar tak lolos uji emisi khusus sepeda motor. Sedangkan Rp500.000 akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Jokowi Klarifikasi Soal Cawe-Cawe Politik

Asep menjelaskan ada dua kebijakan lainnya akan berlaku soal uji emisi ini. Pertama adalah disinsentif parkir bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat