kievskiy.org

Beli Mobil Bekas Berstatus Kena Tilang Elektronik, STNK Tidak Bisa Diperpanjang?

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mobil bekas kini masih menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat Indonesia. Banyak mobil yang memiliki kualitas bagus, teknologi canggih, dengan harga yang terjangkau.

Tapi, jika Anda membeli mobil bekas pada saat ini ada beberapa hal harus diperhatikan. Salah satunya soal status tilang elektronik.

Tilang elektronik, apalagi yang dikenai via kamera tilang ETLE harus diwaspadai. Pasalnya, ini bisa menganggu kelancaran pembelian mobil bekas.

Apalagi jika status tilang elektronik tak diselesaikan, maka polisi menjamin akan muncul masalah baru saat mobil berpindah tangan.

Baca Juga: Hino Ganti Nama Truk, Dutro dan Ranger Resmi Pensiun

"Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S pada Rabu, 12 Juli 2023.

Aldo memberikan contoh kasus tilang elektronik tak selesai. Misalnya, pemilik mobil sebelumnya mendapatkan tilang elektronik tak menggunakan sabuk pengaman dengan denda Rp500 ribu.

Kemudian si pemilik mobil ini juga melanggar aturan ganjil genap Rp250 ribu. Serta pelanggaran jenis lainnya yakni gunakan ponsel saat berkendara dengan denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Ungkap Nasib Tato Wajah Syahnaz di Punggung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat