PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai mengatur tarif pengisian listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Pemerintah membagi tarif berdasarkan metode pengisian kendaraan listrik.
Ada dua metode yang dibuat oleh pemerintah yaitu fast charging dan ultrafast charging. Ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 102K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian kendaraan Listrik pada SPKLU.
Keputusan ini sudah berlaku sejak disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023. Berapa tarif untuk mengisi mobil listrik di SPKLU?
Baca Juga: Perbandingan Vivo Y16 vs Oppo A17, Spesifikasi dan Harga Terbaru 2023 Cuma Rp1 Jutaan
Di dalam Kepmen dijelaskan jika tarif untuk pengisian mobil listrik di SPKLU fast charging itu cukup murah. Seseorang hanya perlu mengeluarkan uang sebanyak Rp25 ribu.
Sedangkan untuk yang kedua yaitu Ultrafast charging, seorang pemilik mobil listrik harus merogoh kocek sedikit lebih dalam. Karena harganya dua kali lipat dibandingkan mengisi di fast charging.
Jika mengisi dengan cara Ultarfast charging, maka seseorang harus menghabiskan dana sebesar Rp57 ribu.
Sayangnya, aturan ini masih belum membahas dua ketentuan pengisian mobil listrik lainnya yakni pengisian lambat (slow charging), dan pengisian menengah (medium charging).
Baca Juga: Respon Jokowi Soal Kepala Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi