kievskiy.org

Wah, Banyak APAR di Mobil Baru Ternyata Tak Sesuai Regulasi Pemerintah!

Alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib di simpan pada mobil mulai tahun 2021
Alat pemadam api ringan (APAR) yang wajib di simpan pada mobil mulai tahun 2021 /HSR Wheels HSR Wheels

PIKIRAN RAKYAT - Temuan baru ditemukan soal kondisi keselamatan di dalam mobil. Terungkap fakta jika alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di mobil-mobil baru banyak yang tak sesuai standar pemerintah.

Hal ini diketahui dalam seminar Hak-hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan yang diadakan oleh Forum Wartawan Otomotif beberapa waktu lalu. Acara tersebut mengupas lebih dalam soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomo PM 74 Tahun 2023 tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Dalam acara tersebut, Senior Investigator dari KNKT, Ahmad Wildan menyatakan jika keberadaan APAR sudah diatur dalam aturan yang dibuat pemerintah.

"Itu adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR," kata Wildan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Tempat Liburan Healing Terbaik di Bandung Raya, Cocok Buat yang Suka Aktivitas Outdoor

Dalam acara tersebut, Wildan juga menyatakan kriteria APAR yang masih boleh digunakan dan sesuai dengan regulasi pemerintah. Di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu sekurang-kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B, dan C, serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan kebakaran B, dan C, serta memiliki masa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Padahal sudah seharusnya produsen kendaraan berkewajiban menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum dan lolos regulasi pemerintah. Harusnya juga disertakan petunjuk penggunaan APAR yang tepat, mudah dipahami dan menerapkan prinsip KISS (keep it simple and stupid).

Diharapkan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam, Saksikan Siaran Langsung Final Piala AFF U23 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat