kievskiy.org

SIM Bisa Dicabut, Polri Bakal Terapkan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas Polri untuk segera menerapkan aturan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi atau SIM. Aturan yang disebut sistem merit poin (Merit System) ini diberlakukan bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Kapolri meminta Korlantas untuk segera mensosialisasikan aturan ini. Dalam peraturan tersebut, nantinya pelanggar akan mendapatkan pengurangan poin bila melakukan pelanggaran.

Dilansir dari Antara, Kapolri mengatakan sistem ini akan memberikan pengurangan poin pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Pengurangan poin dilakukan pada SIM dan jika poin tersebut habis, maka SIM pengendara bisa dicabut.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Semoga Hadirnya Kaesang Pangarep di PSI Bisa Dukung Pak Prabowo

"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan karena harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata Sigit, dilansir Selasa, 26 September 2023.

Sosialisasi yang dilakukan diharapkan Sigit dapat tepat sasaran agar aturan ini nantinya dapat diterima dengan baik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat nantinya dapat lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak melakukan pelanggaran yang berisiko mengurangi poin yang dan terancam SIM dicabut.

"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus, namun sosialisasinya harus kuat agar bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," katanya.

Nantinya, sistem pelanggaran dengan poin ini akan terintegrasi dengan ETLE. Dengan alasan itu, Sigit meminta agar penjelasan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas dijelaskan sejak awal dan jelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat