kievskiy.org

Akhirnya Terbit, Simak Isi Aturan Aturan Pemerintah Terkait Kendaraan Modifikasi

Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru tentang kustomisasi kendaraan bermotor dalam Permenhub No 45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru tentang kustomisasi kendaraan bermotor dalam Permenhub No 45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. /Pixabay/emkanicepic

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang kustomisasi kendaraan bermotor. Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Aturan baru ini menurut ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo sudah diperjuangkan untuk waktu cukup lama yakni 3,5 tahun. Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45/2023 ini akan menjadi payung hukum pemilik dan pelaku usaha untuk melakukan kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor.

Dalam keterangan resminya, Bambang Soesatyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Kementerian Perhubungan di bawah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Setelah perjuangan cukup lama, akhirnya aturan tersebut bisa terbit.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom," ucap Bamsoet dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 12 Faktor yang Pengaruhi Umur Ban Motor, Penting Disimak Bagi Para Pengendaranya

Permen ini terdiri dari 57 pasal yang dibagi menjadi enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi.

Selanjutnya di bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

Bamsoet juga dalam aturan baru itu menjelaskan terkait teknis kustomisasi. Misalnya, perubahan rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat