PIKIRAN RAKYAT - Mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
SIM menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga : Akibat Kebakaran Hutan, Langit Siang di California Berubah Jadi Merah Darah
Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
Baca Juga : Jadwal Live Streaming & Klasemen MotoGP 2020: Latihan Bebas Berburu Start Terdepan di Sirkuit Misano
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan