kievskiy.org

Berapa Pajak Mobil Listrik, Lebih Murah Dibanding Pajak Motor?

Mobil listrik Neta V saat test drive di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 13 Desember 2023
Mobil listrik Neta V saat test drive di Semarang, Jawa Tengah, Rabu 13 Desember 2023 /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik. Salah satu upaya yang diberikan yaitu memberikan potongan pajak kendaraan listrik.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2023, pasal 10 Nomor 1. Aturan yang disahkan pada Mei 2023 menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) milik pribadi.

Dengan aturan tersebut, maka pemilik kendaraan listrik sudah pasti membayar pajak lebih murah dibanding kendaraan bensin. Seperti yang terlihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil listrik Neta V.

Terlihat pajak tahunan mobil listrik Neta V berkisar Rp400 ribu. Pasalnya selain PKB, pemilik kendaraan listrik juga dibebaskan BBNKB yang Rp0.

Baca Juga: Prediksi Skor PSG vs Toulouse, Lengkap dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Bila dirinci pajak kendaraan bermotor (PKB), Rp143 ribu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK Rp200 ribu jugabiaya penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Rp100 ribu.

Ditotal pajak mobil listrik Neta V hanya Rp443 ribu. Jumlah ini masih lebih mahal dibanding pajak motor seperti NMax dan juga XMax.

Neta V merupakan mobil listrik asal China yang bersaing dengan Wuling Binguo di pasar Indonesia. Mobil ini pertama kali diperkankan pada ajang GIIAS 2023.

Meski baru seumur jagung, namun Neta mengklaim Neta V mendapat penerimaan positif di Indonesia. Buktinya, Neta mengklaim Neta V telah dipesan ratusan unit sejak pertama kali diperkenalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat