kievskiy.org

Ketok Palu! Insentif Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Impor Disahkan Pemerintah

Hyundai Ioniq 5 saat isi baterai mobil listrik di SPKLU
Hyundai Ioniq 5 saat isi baterai mobil listrik di SPKLU /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk mobil listrik impor utuh alias Completely Built Up (CBU). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani ini berlaku mulai 15 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan, aturan ini terkait program pemerintah dalam peralihan menuju energi listrik.

“Pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” katanya dilansir dari Antara, Senin, 26 Februari 2024.

Dwi menjeslkan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional. Selain itu, program ini juga mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

PnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

Ilustrasi pemberian insentif sebagai berikut, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4,5 miliar.

Dengan insentif, perusahaan hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar.

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat