kievskiy.org

14 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Lodaya 2024: Para Pengguna Knalpot Brong Siap-siap Diarah

Sebanyak 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 Januari 2024 malam.
Sebanyak 33 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong diamankan Polres Sukabumi Kota di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di kawasan Jalan Veteran, Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu, 20 Januari 2024 malam. /Humas Polres Sukabumi Kota

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian resmi memulai Operasi Keselamatan Lodaya 2024. Program ini digelar dari 4 hingga 12 Maret 2024 di wilayah Jawa Barat.

Dalam keterangan resmina, Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan ada dua sasaran utama pelanggaran Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini.

Sasaran pertama Operasi Keselamatan Lodaya 2024 adalah para pengguna knalpot brong.

"Selain itu, Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo yang bukan pada peruntukannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Jules Abraham Abast katanya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Selain itu, Jules juga menyatakan Operasi Keselamatan Lodaya 2024 akan mengincar endaraan yang bentuknya telah diubah sehingga tak sesuai pabrikan serta pengguna kendaraan bermotor yang tak menggunakan helm standar di jalan.

"Lalu, penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua ataupun yang dibonceng," ucap dia.

Tetapi penindakan di lapangan akan mengedepankan tindakan simpatik dan humanis. Total, terdapat 2.600 personel yang akan dikerahkan dalam kegiatan operasi.

"Tentu mengedepankan giat preventif 40 persen, giat preentif 40 persen dan giat penegakan hukum 20 persen yaitu dengan menggunakan ETLE statis dan mobile serta blanko teguran," kata dia.

Pelanggaran Lainnya

Selain pelanggaran tersebut, Operasi Keselamatan Lodaya 2024 juga akan menyasar pelanggaran-pelanggaran berikut ini:

Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm SNI
Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur
Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/rambu jalan
Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukkannya
Penertiban kendaraan R4 yang memakai pelat nomor RF/RFP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat