kievskiy.org

Pelaku Balap Liar di Senayan Kena Batunya, Bakal Ditilang Hingga Rp 3 Juta

Tangkapan layar aksi mobil  yang terlibat dalam balapan liar di daerah Senayan, Jakarta Selatan.
Tangkapan layar aksi mobil yang terlibat dalam balapan liar di daerah Senayan, Jakarta Selatan. /ANTARA/ Instagram/@jakarta.terkini

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian willayah Polda Metro Jaya mengatakan telah mengidentifikasi dan menindak pelaku balap mobil liar yang terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Para pelaku balapan liar yang sempat viral di sosial media tersebut kini terancam denda maksimal Rp 3 juta.

Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jata, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga : Viral Video Balapan Liar di Senayan Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya Memburu Para Pembalap Liar Itu

"Adapun para pelanggar akan dikenakan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009," papar Sambodo seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri.

Sambodo menjelaskan, selain menindak, Polisi juga telah menyita barang bukti dari para pelaku balap liar. Total ada 11 orang yang ditilang polisi karena aksi balapan liar di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukkan STNK-nya,” papar Sambodo.

Baca Juga : Yamaha Luncurkan Nmax Edisi Spesial, Dijual Seharga Satu Unit Honda Brio Loh!

Diketahui aksi balapan liar tersebut terjadi pada 17 September 2020 malam hari. Polisi mengidentifikasi 2 kendaraan mobil Honda Brio yang saat itu terekam kamera melakukan aksi balapan liar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat