kievskiy.org

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Pakai Kartu Pintar, Hanya 15 Liter per Hari

Disperindag Kota Batam meluncurkan Fuel Card 5.0 sebagai alat pengendali dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat
Disperindag Kota Batam meluncurkan Fuel Card 5.0 sebagai alat pengendali dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat /(ANTARA/Jessica)

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mulai membatasi penggunaan BBM jenis Pertalite, salah satunya di Kota Batam. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam merancang penggunaan fuel card 5.0 sebagai alat pengendali bahan bakar minyak.

Rencananya, ketika aturan sudah diberlakukan, Fuel Card ini akan membatasi pembelian Pertalite. Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya membatasi mobil yang boleh mengisi BBM jenis ini.

Nantinya, ada alokasi berbeda untuk mobil yang mengisi BBM jenis Pertalite. Mobil dengan mesin 1.400 cc dapat membeli 20 liter per hari, kendaraan roda 4 dengan mesin di atas 1.400 cc dapat membeli 15 liter per hari.

"Kendaraan umum roda 4 seperti angkutan kota (angkot) 35 liter per hari, Kendaraan operasional untuk kebutuhan masyarakat seperti Gocar, Maxim dapat 30 liter per hari dan khusus mobil barang (pick up) 20 liter per hari," ujar Gustian menjelaskan.

Fuel Card akan menggunakan metode chip, kartu tersebut sulit untuk digandakan, sehingga bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Kita menghindari yang rawan disalahgunakan tersebut," kata Gustian.

Persyaratan Buat Fuel Card

Gustian menjelaskan proses pendaftaran Fuel Card 5.0 akan dilakukan 26 April-31 Juli 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di situs batamfuelcard.id.

Untuk pendaftarannya. Masyarakat akan mendata persayaratan dan juga perbankan untuk si pemohon kartu. Untuk penerapan Fuel Card 5.0 ini, Gustian mengaku melibatkan tiga perbankan yaitu PT KB Bank, PT Bank Sumut, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Untuk syarat mendapatkannya yaitu menyertakan foto kendaraan tampak nomor polisi (nopol) depan dan belakang, foto STNK, fotocopy KTP, QR kode subsidi tepat my pertamina, dan khusus untuk mobil angkutan barang wajib melampirkan kir (uji kelayakan), foto surat pernyataan untuk kendaraan dengan nopol luar Kota Batam.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat