kievskiy.org

BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Bikin SIM: Berlaku di 7 Daerah Ini, Simak Daftar Lengkapnya

ILUSTRASI - BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin SIM pada 1 Juli 2024
ILUSTRASI - BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin SIM pada 1 Juli 2024 /ANTARA/Ferliansyah

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan aturan baru soal surat izin mengemudi (SIM). Kini BPJS Kesehatan jadi syarat wajib sebelum masyarakat membuat SIM.

Aturan tengah diuji coba sebelum diterapkan di Indonesia. Setidaknya ada 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan aturan sebelum 1 Juli 2024.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menjelaskan aturan akan diuji coba kurang lebih 2 bulan. Dari 1 Juli-30 September 2024.

Untuk daftarnya, berikut ini adalah 7 daerah yang masyarakatnya wajib terdaftar BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib SIM.

  1. Polda Aceh
  2. Polda Sumatera Barat
  3. Polda Sumatera Selatan
  4. Polda Metro Jaya
  5. Polda Kalimantan Timur
  6. Polda Bali
  7. Polda Nusa Tenggara Timur

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal

Tindak Lanjut Aturan Sebelumnya

Kebijakan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin SIM merupakan tindak lanjut aturan yang dikeluarkan sebelumnya. Aturan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dijelaskan dalam aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keikutsertaan aktif masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan jika kebijakan ini dibuat bukan untuk membebani masyarakat.

"Satu hal yang penting, memberikan dorongan kepesertaan aktif dalam pelayanan publik tidak berarti mengurangi proses pelayanan atau menimbulkan keterlambatan yang tidak perlu," ujar Nunung.

"Hal ini justru akan mempercepat dan mempermudah layanan bagi masyarakat. Selain itu, memastikan bahwa semua peserta dan pemohon menjadi peserta aktif. Prinsip JKN ini adalah gotong royong," tuturnya menambahkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat