kievskiy.org

Proses Bikin SIM dengan Syarat BPJS Kesehatan, Ternyata Semudah Ini!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan tahapan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan syarat terbaru. Syarat tersebut adalah si pemohon wajib melampirkan tanda keikutsertaan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bikin SIM. Hal itu tercantum dalam aturan terbaru yang dikeluarkan polisi.

Terkait hal ini, polisi juga menjelaskan bagaimana cara dan proses membuat SIM dengan syarat utama BPJS kesehatan. Yang pertama, si pemohon memang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dikenal juga sebagai JKN.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo, bukti kepesertaan BPJS inilah yang akan dicek pertama kali sebelum proses dilanjutkan.

"Pertama untuk yang sudah punya, bisa mengecek langsung di kanal layanan WA BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165. Jika tidak punya, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," tutur Heru Rabu 5 Juni 2024.

Setelah diketahui memiliki BPJS Kesehatan, maka si peserta diminta untuk menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas, atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," tuturnya.

Yang Belum Punya BPJS Kesehatan Bagaimana?

Yang belum punya atau terdaftar BPJS Kesehatan juga boleh mendaftar untuk buat SIM. Tapi, ada kekurangannya dibandingkan dengan yang sudah memiliki SIM.

SIM yang dibuat tersebut hanya bisa diambil jika masyarakat pemohon sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika belum, maka SIM masih belum bisa diambil.

Sedangkan untuk yang menunggak, polisi mengaku akan menyediakan berbagai kanal dan saluran untuk pelunasan biaya tertunggak tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat